Monday, September 28, 2026

Daftar Unit Kompetensi

UK WPPE-P 

———————————

1. Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah.


2. Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek .


3. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah .


4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek .


5. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek .


6. Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek .


7. Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek .


8. Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek .


9. Memasarkan Efek Bersifat Utang dan / atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek .


10. Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah .


11. Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah .


12. Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek .


13. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah .


14. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah .


15. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah .


16. Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek .


17. Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan / atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek.

No comments:

Post a Comment