UK WPPE-P
———————————
1. Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah.
2. Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek .
3. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah .
4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek .
5. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek .
6. Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek .
7. Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek .
8. Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek .
9. Memasarkan Efek Bersifat Utang dan / atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek .
10. Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah .
11. Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah .
12. Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek .
13. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah .
14. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah .
15. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah .
16. Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek .
17. Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan / atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek.
No comments:
Post a Comment